importantdindie.blogspot.com gudangnya informasi..

Daftar Isi

script>

Bagaimana halaman SMA N 3 Mojokerto?

Cara Penyelesaian Sengketa

a)      Penyelesaian secara damai
1.      Negosiasi


    Yaitu perundingan antarpihak yang bersengketa dan merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian kebijakan atau sikap tentang masalah yang dipersengketakan. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Pada umumnya negosiasi merupakan cara yang pertama kali digunakan pihak-pihak bersengketa dalam menyelesaikan sengketa internasional mereka. Sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut, seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan.

Ø  Segi positif/kelebihan dari negosiasi :
1.      Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya.
2.      Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama.
3.      Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4.      Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Ø  Segi negatif/kelemahan dari negosiasi :
1.      Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras.
2.      Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Ø  Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
1.      Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
2.      Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
3.      Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
4.      Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
2.      Arbitrase


    Yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan permasalahan kepada pihak ketiga (arbitrator) yang dipilih secara bebas oleh pihak bersengketauntuk memutuskan sengketa tanpa memerhatikan hukum secara ketat.
    Prosedur penyelesaiaan sebagai berikut :
1)     Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga Negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh Negara itu sebagai panel mahkamah arbitrase.
2)     Para arbritator memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbritase.
3)     Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
    Dengan demikian, arbitrase merupakan suatukonsensus atau kesepakatan bersama diantara pihak yang bersengketa. Suatu Negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arnitrase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.
3.      Penyelesaian Yudisial (Judicial settlement)
    Yaitu penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional atau badan peradilan internasional.
4.      Konsiliasi


    Yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan bantuan pihak ketiga atau komisi yang dibentuk oleh para pihak melalui perjanjian. Istilah konsiliasi mempunyai arti luas dan sempit. Secara luas, artinya pihak ketiga tidak memihak atau hanya membantu mempertemukan kedua belah pihak. Adapun secara sempit, pihak ketiga berfungsi memberi pertimbangan dan saran.
    Dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
5.      Ajudikasi
    Yaitu penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga-lembaga peradilan.
6.      Jasa-jasa baik (good offices)
    Yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan pihak ketiga yang mempertemukan pihak yang bersengketa, menyarankan membuat kesepakatan, tetapi tidak melibatkan diri dalam perundingan. Merupakan Tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi. Good offices akan terjadi apabila pihak
ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
7.      Mediasi
    Adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan.
8.      Penyelidikan
Adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan. Fungsinya adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
9.      Di bawah naungan organisasi PBB
    Organisasi PBB yang dibentuk tahun 1945 didirikan sebagai pengganti LBB. Organisasi ini telah mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional secara damai. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
b)      Penyelesaian secara kekerasan
1.      Perang
    Bertujuan untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Perang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menegakkan hukum internasional. Melalui cara tersebut, Negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya.
2.      Retorsi
    Yaitu usaha balas dendam yang dilakukan terhadap Negara lain yang bersifat tidak sopan. Balas dendam yang dilakukan dalam bentuk perbuatan tidak bersahabat tetapi sah dan tidak melanggar hukum.
3.      Reprisal
    Yaitu cara yang dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi akibat dari perbuatan yang tidah sah. Dengan kata lain, reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian.
4.      Blokade
    Yaitu usaha memblokir pelabuhan dengan maksud agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan tertentu. Tindakan tersebut umumnya ditujukan untuk memaksa Negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
5.      Intervensi.
    Yaitu campur tangan urusan dalam negeri dari Negara lain, dan tidak melanggar hukum internasional.
Ø  Ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah :
1.      Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2.      Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
Pertahanan diri.
3.      Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
4.      Prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Letakkan kode script buku tamu disini

Get this widget: