a) Penyelesaian
secara damai
Yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan permasalahan kepada pihak ketiga (arbitrator) yang dipilih secara bebas oleh pihak bersengketauntuk memutuskan sengketa tanpa memerhatikan hukum secara ketat.
Prosedur penyelesaiaan sebagai berikut :
1. Negosiasi
Yaitu perundingan antarpihak yang
bersengketa dan merupakan sarana untuk menetapkan penyesuaian kebijakan atau
sikap tentang masalah yang dipersengketakan. Penyelesaian
sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui
dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Pada umumnya negosiasi
merupakan cara yang pertama kali digunakan pihak-pihak bersengketa dalam
menyelesaikan sengketa internasional mereka. Sebelum dilaksanakan negosiasi, ada
dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan
komunikasi. Tanpa kedua media tersebut, seringkali dalam beberapa hal negosiasi
tidak dapat berjalan.
Ø
Segi positif/kelebihan dari
negosiasi :
1.
Para pihak sendiri yang
menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya.
2.
Para pihak memiliki kebebasan untuk
menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut
kesepakatan bersama.
3.
Para pihak mengawasi atau memantau
secara langsung prosedur penyelesaian;
4.
Negosiasi menghindari perhatian
publik dan tekanan politik dalam negeri.
Ø
Segi negatif/kelemahan dari
negosiasi :
1.
Negosiasi tidak pernah akan tercapai
apabila salah satu pihak berpendirian keras.
2.
Negosiasi menutup kemungkinan
keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah
tidak ada pihak yang membantu.
Ø
Keuntungan yang diperoleh ketika
negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
1.
Para pihak memiliki kebebasan untuk
menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
2.
Para pihak mengawasi dan memantau
secara langsung prosedur penyelesaiannya
3.
Dapat menghindari perhatian publik
dan tekanan politik dalam negeri.
4.
Para pihak mencari penyelesaian yang
bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah
pihak
2. Arbitrase
Yaitu penyelesaian sengketa dengan mengajukan permasalahan kepada pihak ketiga (arbitrator) yang dipilih secara bebas oleh pihak bersengketauntuk memutuskan sengketa tanpa memerhatikan hukum secara ketat.
Prosedur penyelesaiaan sebagai berikut :
1) Masing-masing
Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya
boleh warga Negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan
oleh Negara itu sebagai panel mahkamah arbitrase.
2) Para
arbritator memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan
arbritase.
3) Putusan
diberikan melalui suara terbanyak.
Dengan demikian, arbitrase merupakan
suatukonsensus atau kesepakatan bersama diantara pihak yang bersengketa. Suatu
Negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arnitrase, kecuali
jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.
3. Penyelesaian
Yudisial (Judicial settlement)
Yaitu penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional atau badan peradilan internasional.
Yaitu penyelesaian masalah dengan menerapkan ketentuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional atau badan peradilan internasional.
4.
Konsiliasi
Yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan bantuan pihak ketiga atau komisi yang dibentuk oleh para
pihak melalui perjanjian. Istilah konsiliasi mempunyai arti luas dan sempit.
Secara luas, artinya pihak ketiga tidak memihak atau hanya membantu
mempertemukan kedua belah pihak. Adapun secara sempit, pihak ketiga berfungsi
memberi pertimbangan dan saran.
Dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
5. Ajudikasi
Yaitu penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga-lembaga peradilan.
Yaitu penyelesaian sengketa dengan menyerahkan putusan kepada lembaga-lembaga peradilan.
6.
Jasa-jasa baik (good offices)
Yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan pihak ketiga yang mempertemukan pihak yang bersengketa, menyarankan membuat kesepakatan, tetapi tidak melibatkan diri dalam perundingan. Merupakan Tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi. Good offices akan terjadi apabila pihak
ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
Yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan pihak ketiga yang mempertemukan pihak yang bersengketa, menyarankan membuat kesepakatan, tetapi tidak melibatkan diri dalam perundingan. Merupakan Tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi. Good offices akan terjadi apabila pihak
ketiga mencoba membujuk para pihak sengketa untuk melakukan negosiasi sendiri.
7.
Mediasi
Adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan.
Adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu. Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan.
8.
Penyelidikan
Adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan. Fungsinya adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
Adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan. Fungsinya adalah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mencari kebenaran fakta, tidak memihak, melalui investigasi secara terus-menerus sampaiu fakta yang disampaikan salah satu pihak dapat diterima oleh pihak yang lain.
9. Di bawah naungan organisasi PBB
Organisasi PBB yang dibentuk tahun 1945 didirikan sebagai pengganti LBB. Organisasi ini telah mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional secara damai. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Organisasi PBB yang dibentuk tahun 1945 didirikan sebagai pengganti LBB. Organisasi ini telah mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional secara damai. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
b)
Penyelesaian
secara kekerasan
1. Perang
Bertujuan untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Perang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menegakkan hukum internasional. Melalui cara tersebut, Negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya.
Bertujuan untuk menaklukkan lawan dan menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak lawan. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Perang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menegakkan hukum internasional. Melalui cara tersebut, Negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya.
2. Retorsi
Yaitu usaha balas dendam yang dilakukan terhadap Negara lain yang bersifat tidak sopan. Balas dendam yang dilakukan dalam bentuk perbuatan tidak bersahabat tetapi sah dan tidak melanggar hukum.
Yaitu usaha balas dendam yang dilakukan terhadap Negara lain yang bersifat tidak sopan. Balas dendam yang dilakukan dalam bentuk perbuatan tidak bersahabat tetapi sah dan tidak melanggar hukum.
3.
Reprisal
Yaitu cara yang dilakukan untuk
mendapatkan ganti rugi akibat dari perbuatan yang tidah sah. Dengan kata lain,
reprisal adalah pembalasan
yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari
negara lawan dalam suatu pertikaian.
4. Blokade
Yaitu usaha memblokir pelabuhan dengan maksud agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan tertentu. Tindakan tersebut umumnya ditujukan untuk memaksa Negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
Yaitu usaha memblokir pelabuhan dengan maksud agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan tertentu. Tindakan tersebut umumnya ditujukan untuk memaksa Negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
5. Intervensi.
Yaitu campur tangan urusan dalam negeri dari Negara lain, dan tidak melanggar hukum internasional.
Yaitu campur tangan urusan dalam negeri dari Negara lain, dan tidak melanggar hukum internasional.
Ø Ketentuan
yang termasuk dalam kategori intervensi sah :
1.
Intervensi kolektif sesuai dengan
piagam PBB.
2.
Intervesi untuk melindungi hak-hak
dan kepentingan warga negaranya.
Pertahanan diri.
Pertahanan diri.
3.
Negara yang menjadi obyek intervensi
dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
berat terhadap hukum internasional.
4.
Prosedur
atau mekanisme penyelesaian sengketa internasional.







0 komentar:
Posting Komentar